Posted by : Nidzam Zamzami Mu'min Minggu, 13 Desember 2020

MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER

SYSTEM AND SERVICE ETIKA PROFESI TEKNOLOGI

INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 


 

 

 

 

 

TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI

INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 

Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 7 Mata Kuliah elearning

Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

Disusun Oleh :

NIDZAM ZAMZAMI MU’MIN                                     NIM: 19172521

AGUNG SANDI SAPUTRO                                           NIM: 19172196

SEPTIAN MAULANA                                                   NIM: 19172381

 

SISTEM INFORMASI

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

SUKABUMI

           2020

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai TUGAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Makalah ini berisikan tentang Unauthorized Access To Computer System And Service. Kami menyadari banyak kekurangan terdapat didalamnya, namun semoga makalah ini bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Dalam proses penyusunannya kami banyak dibantu oleh berbagai pihak guna mendorong kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, membimbing, serta mendoakan untuk segala kebaikan penulis dalam penyususnan karya tulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sukabumi, 08 Desember 2020

 

Penyusun

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. 2

BAB I. 4

PENDAHULUAN.. 4

I.I.       LATAR BELAKANG.. 4

BAB II. 5

LANDASAN TEORI. 5

2.1.      TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW... 5

2.1.1    Pengertian Cybercrime. 5

2.1.2.   Klasifikasi Cybercrime. 5

BAB III. 7

PEMBAHASAN.. 7

3.1.     Motif Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service. 7

3.2.     Penyebab Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service. 7

3.3.     Penanggulangan Unauthorized Access to Computer System and Service. 7

BAB IV.. 8

PENUTUP.. 8

4.I.    Kesimpulan. 8

4.2.     Saran. 8

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

I.I.       LATAR BELAKANG

            Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.

 Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain

Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1.      TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW

2.1.1    Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet.

Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :

1.       Kejahatan kerah biru

2.       Kejahatan kerah putih

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :

1.       Ruang lingkup kejahatan

2.       Sifat kejahatan

3.       Pelaku kejahatan

4.       Modus kejahatan

Jenis kerugian yang ditimbulkan

 

2.1.2.   Klasifikasi Cybercrime

Cybercrime itu sendiri dapat diklasifikasikan menjadi 3 bagian, yaitu :

Cyberpiracy merupakan penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu menditribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer, bisa dibilang sebagai pembajakan software secara ilegal.

Cyberpass merupakan penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu. Dicontohkan hacking, exploit system dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengannya.

Cybervandalismmerupakan penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer. Contohnya, virus, trojan, worm, metode DoS, Http Attack, BruteForce, dan lain-lain.

 

2.1.3.   Jenis – jenis Cyber Crime

1. Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

2. Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

3. Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

4. Cyber Sabotage and Extortion 

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

5. Offense against Intellectual Property 

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

6. Infringements of Privacy

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1.     Motif Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service

            Adapun maksud atau motif pelaku dalam melakukan kejahatan siber di dasari oleh berbagai hal, diantaranya adalah :

 

1.       Sabotase sistem.

2.       Pencurian informasi penting dan rahasia.

3.       Mencoba keahlian dalam menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. 

3.2.     Penyebab Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service

Seiring berkembangnya teknologi yang sangat pesat tidak selalu membuahkan hasil yang bagus apabila sumber daya manusianya tidak memiliki pengetahuan yang cukup, sehingga dapat di salah gunakan dan di manfaatkan oleh oknum yang sudah ahli dalam bidang sistem informasi dan komunikasi serta memiliki niat jahat untuk kepentingan pribadi mereka. Berikut ini adalah beberapa hal yang menyebabkan maraknya cybercrime :

1.       Minimnya pengetahuan masyarakat tentang teknologi informasi dan komunikasi.

2.       Akses internet yang tidak terbatas dan proteksi sistem yang lemah.

3.       Pelaku cybercrime susah dilacak sehingga sulit di adili oleh hukum.

3.3.     Penanggulangan Unauthorized Access to Computer System and Service

Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. Berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan cybercrime :

1.       Menambah personil tenaga ahli ke dalam cyberpolice.

2.       Meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap cybercrime.

3.       Peningkatan standar pengamanan system jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.

4.       Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara – perkara yang berhubungan dengan pembobolan sistem.

5.       Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai bahaya pembobolan sistem dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.

6.       Meningkatkan kerja sama antar negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran pembobolan sistem.

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

4.I.    Kesimpulan

Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya.Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.

4.2.     Saran

Berkaitan dengan Unauthorized access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :

1.       Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada umumnya dan kejahatan  pada khususnya

2.       Kejahatan ini merupakan global maka perlu Meningkatkan kerja sama antar negara dibidang teknologi mengenai Unauthorized access computer and service

3.       Tingkatkan keahlian aparat hukum mengenai Unauthorized access computer and service

4.       Gencarkan sosialisasi tentang Unauthorized access computer and service untuk Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai bahaya pembobolan sistem dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 Nidzanime24 - Hataraku Maou-sama! - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -