Posted by : Nidzam Zamzami Mu'min Minggu, 20 Desember 2020

 

MAKALAH CYBER ESPIONAGE ETIKA PROFESI TEKNOLOGI

INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 

 

 

 

 

 

 

TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI

INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 

Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 7 Mata Kuliah elearning

Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

Disusun Oleh :

NIDZAM ZAMZAMI MU’MIN                                     NIM: 19172521

AGUNG SANDI SAPUTRO                                           NIM: 19172196

SEPTIAN MAULANA                                                   NIM: 19172381

 

SISTEM INFORMASI

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

SUKABUMI

           2020

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai TUGAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Makalah ini berisikan tentang Cyber Expionage. Kami menyadari banyak kekurangan terdapat didalamnya, namun semoga makalah ini bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Dalam proses penyusunannya kami banyak dibantu oleh berbagai pihak guna mendorong kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, membimbing, serta mendoakan untuk segala kebaikan penulis dalam penyususnan karya tulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sukabumi, 15 Desember 2020

 

Penyusun

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. 2

BAB I. 4

PENDAHULUAN.. 4

I.I.       LATAR BELAKANG.. 4

BAB II. 5

LANDASAN TEORI. 5

2.1.      TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW... 5

2.1.1    Pengertian Cybercrime. 5

2.1.2.   Klasifikasi Cybercrime. 5

BAB III. 7

PEMBAHASAN.. 7

3.1.     Definisi Cyber Espionage. 7

3.2.     Faktor Pendorong Pelaku Cyber Espionage. 7

3.3.     Metode Mengatasi Cyber Espionage. 8

3.4.      Cara mencegah Cyber Espionage. 9

BAB IV.. 10

PENUTUP.. 10

4.I.    Kesimpulan. 10

4.2.     Saran. 10

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

I.I.       LATAR BELAKANG

 

            Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.

 Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain

Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1.      TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW

2.1.1    Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet.

Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :

1.       Kejahatan kerah biru

2.       Kejahatan kerah putih

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :

1.       Ruang lingkup kejahatan

2.       Sifat kejahatan

3.       Pelaku kejahatan

4.       Modus kejahatan

Jenis kerugian yang ditimbulkan

 

2.1.2.   Klasifikasi Cybercrime

Cybercrime itu sendiri dapat diklasifikasikan menjadi 3 bagian, yaitu :

Cyberpiracy merupakan penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu menditribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer, bisa dibilang sebagai pembajakan software secara ilegal.

Cyberpass merupakan penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu. Dicontohkan hacking, exploit system dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengannya.

Cybervandalismmerupakan penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer. Contohnya, virus, trojan, worm, metode DoS, Http Attack, BruteForce, dan lain-lain.

 

2.1.3.   Jenis – jenis Cyber Crime

1. Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

2. Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

3. Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

4. Cyber Sabotage and Extortion 

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

5. Offense against Intellectual Property 

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

6. Infringements of Privacy

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1.     Definisi Cyber Espionage

 

Cyber ​​memata-matai atau Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware. Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software .

Cyber ​​espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter .

Operasi tersebut, seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat.

Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki  jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.

 

3.2.     Faktor Pendorong Pelaku Cyber Espionage

Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya cyber espionage adalah sebagai berikut:

 

·         Faktor Politik

Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan.

 

·         Faktor Ekonomi

Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.

 

·         Faktor Sosial Budaya

Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :

 

Kemajuan Teknologi Infromasi

Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.

 

·         Sumber Daya Manusia

Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

 

·         Komunitas

Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

 

3.3.     Metode Mengatasi Cyber Espionage

 

            10 cara untuk melindungi dari cyber espionage:

1.       Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap ancaman   sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis klien mereka.

2.       Tahu mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.

3.       Tahu mana kerentanan Anda berbohong.

4.       Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan-mendalam.

5.       Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.

6.       Bersiaplah untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.

7.       Sementara pencegahan lebih disukai, Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.

8.       Memiliki rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber.

9.       Pastikan pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.

10.   Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.

 

 

 3.4.      Cara mencegah Cyber Espionage

 

Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya:

 

1.       Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.

2.       Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.

3.       Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.

4.       Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

4.I.    Kesimpulan

Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Dari perkembangannya tidak hanya di dapat dampak positive, tetapi juga dampak negatifnya  yaitu kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang salah satunya adalah cyberespionage atau kegiantan memata-matai.

4.2.     Saran

Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku, terutama memasuki pasar bebas, demi tegaknya keadilan di negri ini. Dengan di tegakannya cyberlaw atau pengendali di dunia maya diharapkan dapat mengatasi cybercrime khususnya cyberespionage.

 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 Nidzanime24 - Hataraku Maou-sama! - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -